23 tanggapan untuk “Soal dan Jawaban Pengantar Ilmu Hukum”

    1. Penjelasan singkat mengenai masyarakat taat hukum, dapat diartikan sebagai reaksi positif masyarakat terhadap hukum yang saat ini berkembang.

      Singkat cerita, masyarakat sudah dapat memaknai sendiri faedah dari hukum itu. (Tanpa penegak hukum) Masyarakat seakan menjelma menjadi penegak hukum, mereka akan memberikan sangsi moral bagi masyarakat lain yang tidak mentaati hukum.
      dan beberapa kriteria akan masyarakat taat hukum :
      1. Disiplin
      2. Inovatif
      3. Angka kriminalitas decrese

      Suka

    1. Menganalisa suatu masalah dengan kaca hukum tidak begitu pelik. Sebab hukum merupakan patokan yang terkadang keras dan lunak.

      Seperti kasus korupsi, sebelum melakukan analisa. Pahami dulu esensi dari ilmu hukum yang telah kita pelajari, dalam hal ini Tindak Pidana Khusus. Setelah memahami itu, baru dalami undang-undang yang terkait dengan kasus yang akan kita telaah.
      Nah, selanjutnya. Apakah kasus tersebut memenuhi segala hukum formil yg termaktub didalam UU? Jika ya, maka syarat untuk dijerat dengan UU itu dapat diterapkan.

      Kaitkan juga dengan sumber-sumber hukum lain dalam penerapannya. Sebab sumber hukum bukan UU semata.

      Trims sudah mampir. 🙂

      Suka

    1. Salam Putri Octavia.
      Sepertinya Putri sudah menjawab pertanyaan Putri sendiri.

      Kebiasaan seperti yang kita ketahui ada ekses; baik dan buruk. Nah kebiasaan yang baik dapat menjadi sumber hukum, karena pihak atau peradaban, atau society yang berada di dalamnya merasa perlu untuk dipertahankan dan di konversi menjadi sebuah hukum.
      Dan hal ini sungguh banyak terjadi di seluruh Indonesia, bahkan di sistem pemerintahan itu sendiri.

      Terima kasih.
      Semoga selalu dalam keadaan hebat.
      🙂

      Suka

      1. Ohh gitu kaak, terus kaak kenapa juga sumber hukum indonesia itu tidak indonesia asli yang membuatnya kak? Padahalkan indonesia itu mencakup wilayah dalam sebuah kewarganeraan atau negara itu sendiri kak.. Maaf kak putri nanya nya sama kakak, soalnya di saat lagi presentasi jawabannya kurang bisa di pahami kak, makasih yaa kaak 🙂 salam kembali kakak 🙂

        Suka

      2. Wah ini pertanyaan bagus, jawabannya bisa sangat panjang.
        Namun saya coba simpulkan ya. Pertama, setiap negara termasuk Indonesia dapat membentuk, merancang, dan mengaplikasikan hukumnya sendiri (original) misalnya hukum adat yang berlaku pada komunitas adatnya.

        Namun, Indonesia menilai bahwa sistem hukum civil law yang dibawa oleh penjajah dulu sudah dapat dijadikan hukum dan diimplementasikan di Indonesia, dengan adanya asas konkordansi (bukan resepsi). Sebab jika tidak, maka akan terjadi kekosongan hukum di Indonesia waktu itu.

        Nah, dalam perjalannya waktu. Indonesia menilai bahwa perlu dibentuknperaturan-peraturan yang tidak diatur di dalam kitab-kitab hukum masa lampau, kita kenal dengan hukum positif, seperti tindak pidana khusus, dan lain sebagainya.

        Kesimpulannya, Indonesia sebagai negara yang berdaulat sangat mungkin membentuk hukumnya sendiri dari sumber keindonesiaan. Namun hal yang demikian sangat sulit mengingat Indonesia adalah negara multikultur.

        Suka

  1. minta tolong kang,kesulitan hehe

    Badan yang membuat peraturan atau Undang-Undang harus memenuhi teori-teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, teori mana sajakah yang harus diperhatikan untuk ketentuan yang umum?

    Suka

  2. mungkinkah defenisi hukum itu diterima di setiap kalangan masyarakat kak
    berikan dulu tanggapan kaka tentang pertanyaan ini

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.