Hukum pidana dalam keadaan diam dan dalam keadaan bergerak.
Hukum pidana dibedakan atas hukum pidana materiil (Diam) dan hukum pidana formil (Bergerak).
Hukum pidana dalam arti objektif dan dalam arti subjektif.
Hukum pidana objektif atau ius poenale adalah hukum pidana yang dilihat dari larangan-larangan berbuat, yaitu larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut (hukum pidana materiil)
Satu orang melakukan beberapa tindak pidana dimana tindak pidana awal dan berikutnya belum dijatuhi Pidana (In Kracht).
Jelaskan pengertian concursus Idealis, berlanjut, dan realis, juga sebutkan pasal yang mengaturnya?
Jawab :
Concursus Idealis adalah suatu perbuatan yang masuk kedalam lebih dari satu aturan pidana. (Pasal 63 KUHP)
Concursus Berlanjut adalah pelaku melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.(Pasal 64)
Ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum yang dikemukakan oleh Fitzgerald antara lain :
Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek hak itu, ia juga disebut sebagai orang yang memiliki hak atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.