Arsip Tag: Ilmu Hukum

Jual Beli Keperdataan & Jual Beli Perusahaan | HD

Jual beli dalam garis besar Hukum dagang dapat dibagi dua, yaitu :

  • Jual beli keperdataan
  • Jual beli perusahaan

Jual beli keperdataan adalah jual beli yang dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan tujuan memnuhi kebutuhan primer atau pokok si pembeli.

Jual beli perusahaan adalah jual beli yang dilakukan oleh para pengusaha atau pedangang, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan (mendapat keuntungan). Lanjutkan membaca Jual Beli Keperdataan & Jual Beli Perusahaan | HD

Pembagian Hukum Pidana

Beberapa pembagian hukum pidana atas dasar :

  • Hukum pidana dalam keadaan diam dan dalam keadaan bergerak.

Hukum pidana dibedakan atas hukum pidana materiil (Diam) dan hukum pidana formil (Bergerak).

  • Hukum pidana dalam arti objektif dan dalam arti subjektif.

Hukum pidana objektif atau ius poenale adalah hukum pidana yang dilihat dari larangan-larangan berbuat, yaitu larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut (hukum pidana materiil)

Contoh : PS ; 338 KUHP (Doodslag) Lanjutkan membaca Pembagian Hukum Pidana

Soal Hukum Pidana Beserta Bab | Hukum Pidana


Bab Concursus

  • Jelaskan pengertian Concursus (Perbarengan Tindak Pidana)?

Jawab :

Satu orang melakukan beberapa tindak pidana dimana tindak pidana awal dan berikutnya belum dijatuhi Pidana (In Kracht).

  • Jelaskan pengertian concursus Idealis, berlanjut, dan realis, juga sebutkan pasal yang mengaturnya?

Jawab :

  • Concursus Idealis adalah suatu perbuatan yang masuk kedalam lebih dari satu aturan pidana. (Pasal 63 KUHP)
  • Concursus Berlanjut adalah pelaku melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.(Pasal 64)

Lanjutkan membaca Soal Hukum Pidana Beserta Bab | Hukum Pidana

Hukum Sebagai Kaedah Sosial | Humas

Hak dan Kewajiban

Ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum yang dikemukakan oleh Fitzgerald antara lain :

  1. Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek hak itu, ia juga disebut sebagai orang yang memiliki hak atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
  2. Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.

Lanjutkan membaca Hukum Sebagai Kaedah Sosial | Humas