Hukum dan Kekuasaan
Ibarat dua sisi mata uang yang tidak bias di pisahkan,maksudnya adalah hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan,kekuasaan tanpa hokum adalah kezaliman.
Kesimpulannya :
Maksud dari dua sisi mata uang adalah Hukum dan kekuasan mutlak tidak dapat dipisahkan,dan mutlak hokum dan kekuasaan sejalan.
Unsur-unsur Hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu di adakan oleh badan –badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap peraturan itu tegas.
Ciri-ciri Hukum
- Adanya perintah dan/atau larangan.
- Perintah dan/atau laangan itu harus patuh di taati oleh setiap orang.
- Adanya sanksi hokum yang tegas.
Ket :
(dan/atau) maksudnya adalah dapat berarti dan ,atau dapat berarti atau.
Peristiwa hokum (recht sfeit)
- Peristiwa kemasyarakatan yang oleh hokum di beri akibat hokum atau kejadian yang akibatnya di atur oleh hokum.
- Van Apeldoorn : peristiwa yang berdasarkan hokum menimbulkan atau menghapuskan hak.
Ada 2 macam peristiwa hokum :
- Perbuatan subjek hokum.
- Bukan perbuatan subjek hokum.
Perbuatan subjek hokum (pemegang hak dan kewajiban) :
- Perb. Hokum : perbuatan yang menimbulkan akibat hokum,yang aakibatnya dikehendaki oleh yang bertindak.
Contoh : Jual beli (dalam perdagangan)
- Bukan perb. Hokum : Perbuatan menimbulkan akibat hokum,tetapi akibatnya hokum tidak di kehendaki oleh yang bertindak.