Tujuan dan Fungsi Hukum


Pengantar Ilmu Hukum

Tujuan dan Fungsi Hukum

Norma hokum merupakan norma yang bersifat memaksadan norma hokum ini mempunyai sanksi yang dapat di terapkan kepada pelanggarnya.

Tujuan hokum ada 3,yaitu :

  • Menciptakan tatanan masyarakat yang tertip
  • Menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
  • Melindungi kepentingan manusia dalam mencapai tujuannya.

Akibat dari adanya sanksi maka hokum itu perlu adanya pengaturan ,oleh karna itu dari setiap pengaturan hokum akan dapat ditemukan tujuan dan fungsi hokum itu sendiridengan demikian tujuan hokum dapat dikategorikan ke dalam beberapa kategori antara lain :

  • Tujuan hokum yang mengatur.
  • Tujuan hokum yang memaksa.

 

Dengan demikian tujuan hokum ini pula munculnya bentuk-bentuk hokum yang berupa :

  • Hukum public
  • Hukum private

Bentuk hokum public adalah (hokum pidana,sangat memaksa)yang pengaturan dan pemaksaannya ada di tangan public,publik yang dimaksud adalah :

  • Negara
  • Pemerintah

Sedangkan hokum private (hokum perdata,mengatur,kurang memaksa) ia hanya bersifat pengaturan dengan ruang lingkup ada pola masing-masing pihak/personal dan sifat memaksanya pun baru ada setelah adanya permintaan dari para pihak.

Dari hokum private dapat berlanjut ke hokum public apabila terjadi penyelewengan pada hokum private.

Contoh : Janji yang telah di sepakati tidak di tepati (ingkar)

2 tanggapan untuk “Tujuan dan Fungsi Hukum”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.